BERITA & ARTIKEL


1. IKUT ASURANSI SYARIAH, APA HUKUMNYA ?

  
TANYA - JAWAB  (www.republika.co.id)
Abu Yusuf
Jumat, 24 September 2010, 15:11
Hrs dibedakan asuransi berinvestasi & asuransi murni. Asuransi plus investasi (endowment, wholelife, dan unitlinked) sebagian premi tidak dihibahkan. Dlm asuransi murni, mutlak tidak ada investasi (pasti hangus, karena akadnya hibah premi untuk menolong orang lain). SALAM PRAKTISI ASURANSI SYARIAH & PERENCANA KEUANGAN

Abu Yusuf
Jumat, 24 September 2010, 15:07
Kerancuan dalam pemahaman asuransi menyebabkan produk asuransi itu sendiri (syariah & konvensional) terdeskreditkan. Sejatinya asuransi itu sistem takafuli (ta'awun/ tolong menolong) melalui dana hibah, bukan gambling/ maysir, riba, maupun gharar.

0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer